Latar Belakang Pada tanggal 30 Juni 2015, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP No. 46/2015”). PP No. 46/2015 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU No. 40/2004”). Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai…
Read more
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015)
