PENYAKIT AKIBAT KERJA

Pada tanggal 29 Januari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (“Perpres 7/2019”).

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu

Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu

Setelah menmbahas mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam artikel sebelumnya, maka pada artikel ini akan dibahas mengenai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Sebagaimana menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

latest post
read all news
from the blog
go to blog
  • Perubahan Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Daring

    Latar Belakang Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di dalam Perusahaan Jaringan (“Permenaker 3/2019”). Adapun  Permenaker 3/2019 mengubah beberapa ketentuan terkait dengan tata cara wajib lapor ketenagakerjaan (“WLK”) agar...

  • Penyakit Akibat Kerja

    Pada tanggal 29 Januari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (“Perpres 7/2019”). Perpres 7/2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 4/2015”). Perpres 7/2019 menetapkan...

Perlindungan Tenaga Kerja

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Definisi mengenai tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu: “ Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak dan Perempuan

Seiring dengan perkembangan zaman, bidang ketenagakerjaan menjadi obyek yang sangat penting di dunia pada umumnya dan merupakan salah satu penunjang ekonomi bagi kemajuan negara Indonesia pada khususnya.

Perselisihan Hubungan Industrial
read all articles
most popular post